Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 1999–2002 ketika konstitusi mengalami pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang masih terus berlangsung, maka pembahasan artikel hanya dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009.
SEJARAH LEMBAGA KEPRESIDENAN INDONESIA
21.29
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama disebut
lembaga kepresidenan Indonesia) memiliki sejarah yang hampir sama tuanya
dengan sejarah Indonesia. Dikatakan hampir sama sebab pada saat
proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki
pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia
memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan (UUD
1945) dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik
inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang bersejarah dimulai.
Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan
tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah
pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga
kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi.
Selain itu ini boleh dikatakan “hanya” diatur dalam konstitusi.
Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur sebagian kecil dan itupun
letaknya tersebar dalam berbagai jenis maupun tingkatan peraturan. Ini
berbeda dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang memiliki
undang-undang mengenai susunan dan kedudukan lembaga itu sendiri. Lain
daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga memerlukan pencermatan
lebih lanjut.
Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 1999–2002 ketika konstitusi mengalami pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang masih terus berlangsung, maka pembahasan artikel hanya dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009.
Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun 1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 1999–2002 ketika konstitusi mengalami pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang masih terus berlangsung, maka pembahasan artikel hanya dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009.
(@dhedi'sh / Sumber : VIVAforum)