PROVINSI KALIMANTAN UTARA DIBENTUK…!

Peta Kalimantan


Provinsi Kalimantan Utara.yang disingkat Kaltara merupakan provinsi baru di Republik Indonesia.dan menjadi provinsi ke-34 di negeri yang membentang dari Sabang hingga Merauke ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani pembentukan provinsi itu beberapa hari lalu. Kamis 13 Desember 2012 resmi dipublikasi kepada khayalak ramai.
Provinsi paling 'bungsu' ini berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012. Undang-undang yang mengatur seluruh ihwal provinsi itu sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat rapat paripurna tanggal 25 Oktober 2012. Seberapa luas provinsi itu, mencakup wilayah mana saja dan apa saja aset yang dimiliki, dijelaskan dalam undang-undang itu.
Wilayah Kaltara, begitu disebutkan dalam undang-undang itu, sebagian berasal dari Provinsi Kalimantan Timur yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tanah Tidung. Ibukotanya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Selain berbatasan dengan sejumlah provinsi di tanah air, Kaltara juga berbatasan dengan sejumlah negara  bagian di negeri serumpun, Malaysia. Sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah,  sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim; dan sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.
Tentu saja tidak mudah mengeksekusi batasan-batasan itu dalam waktu yang singkat. Itu sebabnya, dalam Pasal Pasal 5 Ayat (3) undang-undang ini disebutkan bahwa penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama lima tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara.
Undang-undang ini memerintahkan Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden, paling lambat sembilan bulan sejak diundangkan agar meresmikan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus melantik Pejabat Gubernur. Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Provinsi, akan dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak provinsi ini resmi berdiri.
“Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih, Presiden mengangkat Pejabat Gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan pejabat lain,” bunyi Pasal 10 Ayat (2,3) UU itu.
Biaya pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Mengenai keanggotaan DPRD Provinsi, UU ini menegaskan, bahwa DPRD Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan jumlah dan tata cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  (@dhedi'sh / Berbagai sumber)