Provinsi Kalimantan Utara.yang disingkat Kaltara merupakan provinsi baru di Republik Indonesia.dan menjadi provinsi ke-34 di negeri yang membentang dari Sabang hingga Merauke ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani pembentukan provinsi itu beberapa hari lalu. Kamis 13 Desember 2012 resmi dipublikasi kepada khayalak ramai.
PROVINSI KALIMANTAN UTARA DIBENTUK…!
12.38
Provinsi Kalimantan Utara.yang disingkat Kaltara merupakan provinsi baru di Republik Indonesia.dan menjadi provinsi ke-34 di negeri yang membentang dari Sabang hingga Merauke ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani pembentukan provinsi itu beberapa hari lalu. Kamis 13 Desember 2012 resmi dipublikasi kepada khayalak ramai.
Provinsi paling 'bungsu'
ini berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012. Undang-undang
yang mengatur seluruh ihwal provinsi itu sudah disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) lewat rapat paripurna tanggal 25 Oktober 2012.
Seberapa luas provinsi itu, mencakup wilayah mana saja dan apa saja aset
yang dimiliki, dijelaskan dalam undang-undang itu.
Wilayah Kaltara, begitu
disebutkan dalam undang-undang itu, sebagian berasal dari Provinsi
Kalimantan Timur yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tanah Tidung. Ibukotanya di
Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Selain berbatasan dengan
sejumlah provinsi di tanah air, Kaltara juga berbatasan dengan sejumlah
negara bagian di negeri serumpun, Malaysia. Sebelah utara berbatasan
dengan Negara Bagian Sabah, sebelah timur berbatasan dengan Laut
Sulawesi; sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau,
Provinsi Kaltim; dan sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian
Serawak, Malaysia.
Tentu saja tidak mudah
mengeksekusi batasan-batasan itu dalam waktu yang singkat. Itu sebabnya,
dalam Pasal Pasal 5 Ayat (3) undang-undang ini disebutkan bahwa
penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri paling lama lima tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan
Utara.
Undang-undang ini
memerintahkan Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden, paling lambat
sembilan bulan sejak diundangkan agar meresmikan terbentuknya Provinsi
Kalimantan Utara, sekaligus melantik Pejabat Gubernur. Selanjutnya,
pemilihan dan pengesahan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Provinsi, akan
dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak provinsi ini resmi berdiri.
“Sebelum Gubernur dan
Wakil Gubernur definitif terpilih, Presiden mengangkat Pejabat Gubernur
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan
paling lama satu tahun. Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat
Gubernur untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun
atau menggantinya dengan pejabat lain,” bunyi Pasal 10 Ayat (2,3) UU
itu.
Biaya pertama kali untuk
pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara
dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Mengenai
keanggotaan DPRD Provinsi, UU ini menegaskan, bahwa DPRD Kalimantan
Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan jumlah
dan tata cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (@dhedi'sh / Berbagai sumber)